Syarat dan Ketentuan Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019

Syarat dan Ketentuan Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019

#a. Persyaratan Umum
  1. WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan jenjang dan jurusan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
  8. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Dinas Pendidikan Kota Semarang.

#b. Persyaratan Khusus

GNP (Guru Non PNS), memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Berpendidikan paling rendah lulusan Diploma Empat (D4) atau Strata Satu (S1) dalam bidang Pendidikan Sekolah Dasar yang diperoleh dai program studi yang terakreditasi, Khusus untuk pegawai kontrak/GNP satuan pendidikan SD yang mengampu guru kelas;
  2. Berpendidikan paling rendah lulusan D4 atau S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/yang diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi, khusus untuk pegawai kontrak/GNP satuan pendidikan SD dan SMP yang mengampu mata pelajaran;
  3. Sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  4. Mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran atau sesua dan/atau untuk memenuhi SPM;
  5. Tidak bermasalah dengan hukum/ pihak berwajib;
  6. Dinyatakan lulus seleksi Pegawai Kontrak/GTKNP yang diselengggarakan oleh dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai kontrak/ GNP yang sudah dalam perjanjian kerja. Pegawai kontrak/GNP yang sudah dalam perjanjian kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yangdilakukan oleh KPA pada kegiatan berkenaan);
  7. Menandatangani perjanjian Kerja.

TKNP (Tenaga Kependidikan Non PNS), memiliki persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

1) Customer Service/ programmer/ tenaga informasi dan teknologi (IT)/ tenaga administrasi/ sopir:
  • berpendidikan paling rendah lulusan S1 Semua jurusan untuk Customer Service dan S1 program studi programmer/ informasi dan teknolologi (IT) untuk programmer/ tenaga IT;
  • berpendidikan paling rendah lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan/atau memiliki sertifikat yang relevan untuk tenaga administrasi/ sopir
  • sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  • tidak bemasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • diyatakan lulus seleksi pegawai kontrak/GTKNP yang diselenggarakan oleh dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai kontrak/ TKNP yang sudah dalam perjanjian kerja. Pegawai kontrak/TKNP yang sudah dalam perjanjian kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yang dilakukan oleh KPA pada kegiatan berkenaan); dan
  • menandatangani perjanjian kerja.

2) Pramu Laboratorium :
  • berpendidikan paling rendah lulusan SMA Jurusan IPA atau SMK Program Keahlian Teknik Kimia;
  • sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang:
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • dinyatakan lulus seleksi Pegawai kontrak/GTKNP yang diselenggarakan oleh Dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja. Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yang dilakukan oleh KPA pada kegiataan berkenaan); dan
  • menandatangi Perjanjian Kerja.
3) Pengelola Perpustakaan :
  • berpendidikan paling rendah lulusan Diploma Dua (D2) Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau D2 dalam bidang lain yang telah lulus Diklat calon pustakawan tingkat terampil;
  • sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • dinyatakan lulus seleksi Pegawai Kontrak/GTKNP yang diselenggarakan oleh Dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja. Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yang dilakukan oleh KPA pada kegiatan berkenaan); dan
  • menandatangani Perjanjian Kerja.
4) Petugas Keamanan / Penjaga Sekolah :
  • berpendidikan paling rendah lulusan SMP/MTs atau yang sederajat;
  • sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • dinyatakan lulus seleksi Pegawai Kontrak/GTKNP yang diselenggarakan oleh Dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja. Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yang dilakukan oleh KPA pada kegiatan berkenaan); dan
  • menandatangani Perjanjian Kerja.
5) Pramu Kebersihan :
  • berpendidikan paling rendah lulusan SMP/MTs atau yang sederajat;
  • sehat jasmani dan/atau rohani yang dinyatakan dengan tanda bukti dari yang berwenang;
  • tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  • dinyatakan lulus seleksi Pegawai Kontrak/GTKNP yang diselenggarakan oleh Dinas (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja. Pegawai Kontrak/TKNP yang sudah dalam Perjanjian Kerja diadakan evaluasi kinerja dan/atau nama lain sejenis yang dilakukan oleh KPA pada kegiatan berkenaan); dan
  • rnenandatangani Perjanjian Kerja.

#c. Menyepakati Perjanjian Kerja untuk 1 (satu) semester tahun anggaran yang dibuat antara Pegawai Kontrak/ GTKNP dengan KPA pada kegiatan berkenaan yang memuat persyaratan kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta ketentuan lainnya.


#d. Perjanjian Kerja untuk 1 (satu) semester tahun anggaran dilakukan Evaluasi Perjanjian Kerja dan/atau nama lain sejenis setidaknya setiap 3 (tiga) bulan sekali dan/atau pada periode tertentu dan/atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh KPA pada kegiatan berkenaan, apabila:

  1. diduga melakukan tindak pidana kejahatan;
  2. tidak mematuhi ketentuan peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
  3. tidak mematuhi tata tertib Dinas dan/ atau satuan pendidikan;
  4. ditetapkan tersangka oleh Aparat Penegak Hukum (APH);
  5. dipidana dengan pidana kurungan dan/atau penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
  8. mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  9. melakukan tindakan asusila;
  10. melakukan kekerasan fisik dan/ atau non-fisik;
  11. mencemarkan nama baik Dinas dan/ atau satuan pendidikan;
  12. tidak bersedia dan/ atau keberatan ditempatkan di wilayah kerja Dinas;
  13. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
  14. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
  15. tidak menunjukkan sikap dan/ atau budi pekerti yang baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja;
  16. memberikan keterangan, data dan/ atau bukti yang tidak benar;
  17. mengajukan permohonan berhenti secara lisan dan/atau tertulis;
  18. melebihi batas usia bagi Pegawai Kontrak/ GNP paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan bagi Pegawai Kontrak/TKNP paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  19. meninggal dunia;
  20. meminta dan/atau menuntut dalam bentuk apapun untuk diperpanjang jangka waktu perjanjian;
  21. meminta dan/atau menuntut dalam bentuk apapun untuk diangkat sebagai Calon PNS (CPNS) atau PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  22. tugas dan pekerjaan yang diberikan telah diisi oleh CPNS atau PNS atau ASN atau PPPK; atau
  23. melakukan tindakan yang bertentangan dengan segala peraturaan dan ketentuan yang berlaku.

#e. Atas Hasil Evaluasi Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud huruf d. di atas, KPA dapat melakukan pemutusan Perjanjian Kerja secara sepihak dan atas pemutusan ini Pegawai Kontrak/GTKNP diberhentikan sebagai Pegawai Kontrak/GTKNP berikut hak dan kewajibannya.


#f. Hasil Evaluasi Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud huruf d. dan e. di atas disampaikan KPA kepada Kepala Dinas.


#g. Dinas dapat melakukan seleksi Pegawai Kontrak/GTKNP di luar ketentuan sebagaimana tersebut di atas berdasarkan kebutuhan riil dan ketersediaan anggaran serta memiliki persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


#h. Pegawai Kontrak/ GTKNP dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi ketentuan peraturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Syarat dan Ketentuan Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel