Ketentuan Luas Lahan Sekolah SD,SMP,SMA,SMK [Standar Nasional]

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SD,SMP,SMA,SMK [Standar Nasional]

A. Luas Lahan Sekolah Dasar

(1) Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik:

Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SD - Standar Nasional


(2) Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum:

Luas Minimum Lahan

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SD - Standar Nasional2


(3) Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

(4) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

(5) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

(6) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
  • Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

(7) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

(8) Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.


B. Luas Lahan SMP/MTs

(1) Lahan untuk satuan pendidikan SMP/MTs memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik:

Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SMP-Standar Nasional


(2) Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum:

Luas Minimum Lahan

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SMP-Standar Nasional2


(3) Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

(4) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

(5) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

(6) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
  • Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.


(7) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

(8) Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.


C. Luas Lahan SMA/MA

(1) Lahan untuk satuan pendidikan SMA/MA memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik:

Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SMA-Standar Nasional


(2) Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum:

Luas Minimum Lahan

Ketentuan Luas Lahan Sekolah SMA-Standar Nasional2


(3) Luas lahan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

(4) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

(5) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

(6) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.
  • Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tcntang Baku Mutu Kebisingan.
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.


(7) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

(8) Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.


D. Luas Lahan SMK

(1) Luas lahan minimum dapat menampung sarana dan prasarana untuk melayani 3 rombongan belajar.

(2) Lahan efektif adalah lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan, infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan praktik.

(3) Luas lahan efektif adalah seratus per tiga puluh  dikalikan luas lantai dasar bangunan ditambah infrastruktur, tempat bermain/berolahraga/upacara, dan luas lahan praktik.

(4) Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan  jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

(5) Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan  sungai dan jalur kereta api, dan tidak menimbulkan potensi merusak sarana dan prasarana.

(6) Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut:
  • Pencemaran air, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Kebisingan, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH nomor  94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara KLH Nomor 02/MEN KLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.


(7) Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, peraturan zonasi, atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, serta mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

(8) Status kepemilikan/pemanfaatan hak atas tanah tidak dalam sengketa dan memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

2 Komentar untuk "Ketentuan Luas Lahan Sekolah SD,SMP,SMA,SMK [Standar Nasional]"

  1. Peraturan yang mengatur luas lahan peraturan pemerintah atau peraturan menteri nomor berapa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Peraturan Mendiknas (sekaranf Mendikbud) No.24 tahun 2007

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel