Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]
1/27/2020
1 Komentar
Sekolah Dasar [SD]
Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Dasar [SD] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
- Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
- Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
- Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
- Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
- Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
- Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
- Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Jenis | Rasio | Deskripsi |
---|---|---|
Perabot | ||
Kursi peserta didik | 1 buah/peserta | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. minimum dibedakan untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar. |
Meja peserta didik | 1 buah/peserta didik | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik, Minimum dibedakan untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja. |
Kursi Guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan, Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. |
Meja Guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman. |
Lemari | 1 buah/ruang | Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas. Tertutup dan dapat dikunci. |
Rak hasil karya peserta didik | 1 buah/ruang | Ukuran memadai untuk meletakkan hasil karya seluruh peserta didik yang ada di kelas, Dapat berupa rak terbuka atau lemari. |
Papan pajang | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 60 cm x 120 cm. |
Peralatan Pendidikan | ||
Alat peraga | IPA | |
Media Pendidikan | ||
Papan tulis | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 90 cm x 200 cm, Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas. |
Perlengkapan Lain | ||
Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
Tempat cuci tangan | 1 buah/ruang | |
Jam dinding | 1 buah/ruang | |
Soket listrik | 1 buah/ruang |
Sekolah Menengah Pertama [SMP]
Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Menengah Pertama [SMP] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
- Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
- Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
- Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
- Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
- Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
- Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
- Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
JENIS | RASIO | DESKRIPSI |
---|---|---|
Perabot | ||
Kursi peserta didik | 1 buah/peserta didik | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar. |
Meja peserta didik | 1 buah/peserta didik | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja. |
Kursi guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. |
Meja guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman. |
Lemari | 1 buah/guru | Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut. Tertutup dan dapat dikunci. |
Papan pajang | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 60 cm x 120 cm. |
Media Pendidikan | ||
Papan tulis | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas. |
Perlengkapan Lain | ||
Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
Tempat cuci tangan | 1 buah/ruang | |
Jam dinding | 1 buah/ruang | |
Soket listrik | 1 buah/ruang |
Sekolah Menengah Atas [SMA]
Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Menengah Atas [SMA] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
- Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
- Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
- Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
- Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
- Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
- Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
- Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
JENIS | RASIO | DESKRIPSI |
---|---|---|
Perabot | ||
Kursi peserta didik | 1 buah/peserta didik | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik. Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar. |
Meja peserta didik | 1 buah/peserta didik | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik. Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung postur tubuh yang baik. Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja. |
Kursi guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman. |
Meja guru | 1 buah/guru | Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan. Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman. |
Lemari | 1 buah/guru | Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut. Tertutup dan dapat dikunci. |
Papan pajang | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 60 cm x 120 cm. |
Media Pendidikan | ||
Papan tulis | 1 buah/ruang | Ukuran minimum 90 cm x 200 cm. Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas. |
Perlengkapan Lain | ||
Tempat sampah | 1 buah/ruang | |
Tempat cuci tangan | 1 buah/ruang | |
Jam dinding | 1 buah/ruang | |
Soket listrik | 1 buah/ruang |
Demikian ulasan tentang Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]
Terima Kasih.
Jangan Lupa mampir di LupaData.id
ini standar mana ya
BalasHapus