Sasaran dan Besaran Honorarium Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019
12/21/2018
Tulis Komentar
1. Sasaran Honorarium
Sasaran honorarium adalah Pegawai Kontrak/GTKNP (Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS) di lingkungan Dinas.
2. Besaran Honorarium
Besaran honorarium Pegawai Kontrak/GTKNP (Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS) adalah sebagai berikut:
a. Honorarium Pegawai Kontrak/GNP dalam formasi GNP untuk lulusan D4/S1 ke atas ditetapkan sebesar UMK Kota Semarang + 575.000 + 3% (tiga persen) BPJS Kesehatan orang/bulan, dengan ketentuan:
1) jumlah jam mengajar sebanyak 24-50 Jam Pelajaran (JP)
2) jumlah jam mengajar kurang dari 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya; dan
3) jumlah jam mengajar lebih dari 24 jam, tetap dibayar 24 jam mengajar.
Contoh perhitungan:
(i) Honorarium GNP yang mengajar 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya.
contoh:
GNP mengajar 24 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan
(ii) Honorarium GNP yang mengajar kurang dari 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya.
contoh:
GNP mengajar 20 jam:
= 20 x ((UMK + 575.000) / 24) + 3% biaya BPJS Kesehatan
(iii) Honorarium GNP yang mengajar lebih dari 24 jam, tetap dibayar 24 jam mengajar.
contoh:
a) GNP mengajar 30 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan
b) GNP mengajar 36 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan
b. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP ditetapkan sebesar UMK Kota Semarang orang/bulan, dengan ketentuan:
- Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan SMP atau sederajat ditetapkan sesuai UMK + 3% biaya BPJS Kesehatan;
- Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan SMA/K atau sederajat ditetapkan sesuai UMK + 200.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan;
- Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan D1-D3 ditetapkan sesuai UMK + 325.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan; dan
- Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan D4/S1 ke atas ditetapkan sesuai UMK + 575.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan.
Belum ada Komentar untuk "Sasaran dan Besaran Honorarium Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019"
Posting Komentar