Sasaran dan Besaran Honorarium Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019

Sasaran dan Besaran Honorarium Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019

1. Sasaran Honorarium

Sasaran honorarium adalah Pegawai Kontrak/GTKNP (Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS) di lingkungan Dinas.

2. Besaran Honorarium

Besaran honorarium Pegawai Kontrak/GTKNP (Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS) adalah sebagai berikut:

a. Honorarium Pegawai Kontrak/GNP dalam formasi GNP untuk lulusan D4/S1 ke atas ditetapkan sebesar UMK Kota Semarang + 575.000 + 3% (tiga persen) BPJS Kesehatan orang/bulan, dengan ketentuan:

1) jumlah jam mengajar sebanyak 24-50 Jam Pelajaran (JP)
2) jumlah jam mengajar kurang dari 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya; dan
3) jumlah jam mengajar lebih dari 24 jam, tetap dibayar 24 jam mengajar.

Contoh perhitungan:

(i) Honorarium GNP yang mengajar 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya.
contoh:
GNP mengajar 24 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan

(ii) Honorarium GNP yang mengajar kurang dari 24 jam, dibayar sesuai jam mengajarnya.
contoh:
GNP mengajar 20 jam:
= 20 x ((UMK + 575.000) / 24) + 3% biaya BPJS Kesehatan

(iii) Honorarium GNP yang mengajar lebih dari 24 jam, tetap dibayar 24 jam mengajar.
contoh:
a) GNP mengajar 30 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan

b) GNP mengajar 36 jam:
= 24 x (UMK + 575.000) + 3% biaya BPJS Kesehatan


b. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP ditetapkan sebesar UMK Kota Semarang orang/bulan, dengan ketentuan:

  1. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan SMP atau sederajat ditetapkan sesuai UMK + 3% biaya BPJS Kesehatan;
  2. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan SMA/K atau sederajat ditetapkan sesuai UMK + 200.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan;
  3. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan D1-D3 ditetapkan sesuai UMK + 325.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan; dan
  4. Honorarium Pegawai Kontrak/TKNP dalam formasi TKNP dalam formasi TKNP untuk lulusan D4/S1 ke atas ditetapkan sesuai UMK + 575.000 + 3% biaya BPJS Kesehatan.



Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Sasaran dan Besaran Honorarium Pegawai Kontrak Non PNS Kota Semarang Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel