Kewajiban Program Kepala Sekolah di Awal Tahun Pembelajaran 2019/2020
1/23/2019
Tulis Komentar
Awal Tahun Pelajaran, Kepala Sekolah berkewajiban membuat program yang mencakup:
- Rencana kerja satuan pendidikan
- Kaldik
- Perencanaan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran
- Penilaian hasil pembelajaran
- Pengawasan proses pembelajaran meliputi:
a. Pemantauan (kepala sekolah dan pengawas sekolah)
b. Supervisi (kepala sekolah dan pengawas sekolah)
c. Evaluasi (satuan pendidikan dan pemerintah)
d. pelaporan (kepala sekolah, pengawas sekolah dan guru) dan
e. pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. - Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan satuan pendidikan, yang meliputi:
- kurikulum
- struktur organisasi satuan pendidikan
- pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan
- peraturan akademik
- tata tertib satuan pendidikan (tata tertib guru, tenaga kependidikan dan peserta didik)
- kode etik satuan pendidikan, yang memuat norma tentang:
- hubungan antara peserta didik, guru dan tenaga kependidikan
- hubungan sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dengan masyarakat;
- sistem yang memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sanksi bagi yang melanggar; serta
- pendidikan nasionalisme dan karakter bangsa.
Belum ada Komentar untuk "Kewajiban Program Kepala Sekolah di Awal Tahun Pembelajaran 2019/2020"
Posting Komentar