Pengertian Dana Pendamping BOS [P-BOS]

Pengertian Dana Pendamping BOS [P-BOS] 2

Dana Pendampingan BOS adalah Penyediaan pendanaan pada Program Pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang diperuntukkan untuk pendanaan biaya operasi nonpersonalia pada Kegiatan Pendampingan BOS SD dan SMP Negeri

Untuk Apa Dana Pendamping BOS (PBOS) ?

1. Belanja Pegawai
antara lain: Honorarium TKNP, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium PPTK, Honorarium Bendahara, dll

2. Belanja Barang dan Jasa
yang terkait dengan Operasional Kantor SD/SMP, Honorarium GNP, Kegiatan Akademik, Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Kegiatan Sekolah lainnya.


Larangan Penggunaan P-BOS [SD/SMP]

  1. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai penuh sumber dana lain, misalnya: BOS dan Bankeu Prov. Jawa Tengah, maupun BOS Pusat.
  2. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas, misalnya: studi banding, karya wisata (study tour) dan sejenisnya.
  3. Membiayai belanja personal, misalnya: seragam/sepatu/tas/buku tulis siswa/guru/tenaga kependidikan, transport siswa/guru/tenaga kependidikan, dll.
  4. Membangun gedung/ruangan baru.
  5. Membiayai pemeliharaan untuk gedung sekolah yang rusak sedang dan berat.
  6. Membiayai keg. penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya: makan-minum harian, dll.
  7. Honorarium GTKNP yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas.

Terima Kasih.
Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dana Pendamping BOS [P-BOS]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel