Pengertian Dana Pendamping BOS [P-BOS]
1/27/2020
Tulis Komentar
Dana Pendampingan BOS adalah Penyediaan pendanaan pada Program Pendidikan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, yang diperuntukkan untuk pendanaan biaya operasi nonpersonalia pada Kegiatan Pendampingan BOS SD dan SMP Negeri
Untuk Apa Dana Pendamping BOS (PBOS) ?
antara lain: Honorarium TKNP, Honorarium Pengelola Keuangan, Honorarium PPTK, Honorarium Bendahara, dll
2. Belanja Barang dan Jasa
yang terkait dengan Operasional Kantor SD/SMP, Honorarium GNP, Kegiatan Akademik, Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Kegiatan Sekolah lainnya.
Larangan Penggunaan P-BOS [SD/SMP]
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai penuh sumber dana lain, misalnya: BOS dan Bankeu Prov. Jawa Tengah, maupun BOS Pusat.
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas, misalnya: studi banding, karya wisata (study tour) dan sejenisnya.
- Membiayai belanja personal, misalnya: seragam/sepatu/tas/buku tulis siswa/guru/tenaga kependidikan, transport siswa/guru/tenaga kependidikan, dll.
- Membangun gedung/ruangan baru.
- Membiayai pemeliharaan untuk gedung sekolah yang rusak sedang dan berat.
- Membiayai keg. penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya: makan-minum harian, dll.
- Honorarium GTKNP yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Dinas.
Terima Kasih.
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Dana Pendamping BOS [P-BOS]"
Posting Komentar