8 Indikator Sekolah Ramah Anak

Indikator Implementasi Sekolah Ramah Anak Dalam 8 Standar Nasional Pendidikan

8 Indikator Sekolah Ramah Anak


Standar Isi

1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum, 2. Beban belajar, 3. Muatan Kurikulum, 4. Kalender Pendidikan / akademik
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
1.1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum berlandaskan konsep perlindungan anak 1.1.1Adanya dokumen dasar penyusunan KTSP yang berlandaskan konsep perlindungan anak
1.2 Beban belajar mempertimbangkan usia dan kemampuan anak 1.2.1Adanya dokumen pengaturan beban belajar yang mempertimbangkan usia dan kemampuan anak
1.3 Muatan kurikulum mengintegrasikan perlindungan anak 1.3.1Jumlah mata pelajaran; yang  mengintegrasikan hak dan perlindungan anak


1.3.2Adanya  pengintegrasian  pendidikan  kecakapan hidup sosial ke dalam mata pelajaran
1.4 Kalender pendidikan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak 1.4.1Adanya alokasi waktu dalam kalender pendidikan untuk pengembangan minat dan bakat anak


Standar Proses

Proses pembelajaran, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif, mem berikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,dan keman dirian sesuai dengan bakat, minat, perkem bangan fisik serta psikologis peserta didik.
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
2.1 Pembelajaran di kelas menggunakan pendekatan saintifik yang berbasis PAKEM 2.1.1Guru menggunakan pendekatan saintifik berbasis
PAKEM dalam pembelajaran.


2.1.2Guru melayani kebutuhan peserta didik secara individu atau kelompok


2.1.3Guru memberi kesempatan anak untuk menerima haknya secara layak.


2.1.4Guru tidak memberi ancaman dan kekerasan yang berupa hukuman fisik atau non fisik kepada anak


2.1.5Guru memberi rasa aman dan kasih sayang kepada semua anak.


2.1.6Guru berperilaku toleransi dan tidak ada diskriminasi


2.1.7Guru memfasilitasi keberlangsungan pendidikan ABH dan ABK


2.1.8Guru memberikan kebebasan dan kesempatan anak untuk melaksanakan kegiatan peringatan hari besar keagamaan


2.1.9Guru mengembangkan budaya lokal dan kecakapan hidup sosial dalam pembelajaran


2.1.10Guru membiasakan anak meminta  maaf  jika melakukan kesalahan


2.1.11Guru membiasakan anak untuk bersikap empati dan saling menghormati sesama teman


2.1.12Guru tidak memotong ketika siswa sedang memberikan pendapat


2.1.13Guru membiasakan budaya mengangkat tangan ketika akan berbicara dan setelah dipersilakan baru berbicara


2.1.14Guru membiasakan anak berbicara dengan sopan


2.1.15Guru membiasakan anak mendengarkan pendapat teman dan tidak menertawakan jawaban anak yang kurang tepat


2.1.16Siswa mendapat peluang untuk berprestasi tanpa diskriminasi


2.1.17Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun non akademik


2.1.18Adanya dokumen berupa angket siswa tentang proses pembelajaran di sekolah


2.1.19Adanya dokumen berupa angket orang tua tentang proses pembelajaran di sekolah


2.1.20Tersedianya kotak saran di tempat strategis dan adanya dokumen tindak lanjut secara periodik


Standar Kompetensi Lulusan

Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
3.1 Penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan sebagai domain dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan 3.1.Perilaku tidak melakukan kekerasan sebagai salah satu syarat kelulusan.
3.1.Perilaku toleransi terhadap sesama sebagai salah satu syarat kelulusan
3.1.Perilaku setiakawan pada sesama teman sebagai salah satu syarat kelulusan
3.1.Perilaku memiliki rasa tanggung jawab menjaga kesehatan diri dan orang lain sebagai salah satu syarat kelulusan
3.1.Pencapaian pengetahuan siswa kelulusan
3.1.Pencapaian ketrampilan individu siswa menjadi syarat kelulusan


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

Pendidik harus memiliki kompetensi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
4.1 Pendidik harus memiliki kompetensi akademik 4.1.1Pendidik memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan
4.2 Pendidik sebagai agen pembelajaran , sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional (SRA) 4.2.1Pendidik memahami karakteristik, potensi dan kemampuan peserta didik

4.2.2Pendidik bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
4.2.3Pendidik dinyatakan sehat jasmani dan rohani
4.2.4Pendidik tidak melakukan ancaman ataupun kekerasan terhadap anak
4.2.5Pendidik tidak melakukan penelantaran kepada anak
4.2.6Pendidik tidak melakukan penghinaan terhadap harga diri anak
4.2.7Pendidik memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap anak
4.2.8Pendidik memfasilitasi makanan sehat melalui kantin sekolah
4.2.9Pendidik memfasilitasi kebutuhan kesehatan anak di sekolah
4.2.10Pendidikan dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan untuk berprestasi


Standar Sarana dan Prasarana

Persyaratan minimal tentang sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, Bahan habis pakai.

Persyaratan minimal tentang prasarana : ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
5.1 Ketersediaan sarana sekolah yang memadai bagi kebutuhan anak 5.1.1Guru melibatkan anak dalam penataan tempat duduk dan aransi kelas.
5.1.2Guru melibatkan anak dalam pemilihan warna dinding kelas
5.1.3Guru melibatkan anak dalam pemasangan pajangan dan penataan sudut baca.
5.1.4Tersedianya alat kebersihan yang cukup dan tersedianya tempat sampah organik dan non organik yang memadai
5.1.5Tersedianya tempat cuci tangan beserta sabun cair
5.1.6Sekolah tidak menyediakan asbak
5.1.7Tersedianya fasilitas air bersih
5.1.8Tersedianya alat-alat olah raga dan permainan sekolah
5.1.9Warga Sekolah tidak merokok di sekolah
5.1.10Adanya peringatan kawasan tanpa rokok
5.1.11Adanya larangan menjual rokok di lingkungan sekolah
5.1.12Adanya satuan tugas (satgas) anti rokok
5.1.13Tersediannya peralatan sekolah yang hygienis di kantin,UKS dan toilet
5.2 Ketersediaan prasarana sekolah yang memadai bagi kebutuhan anak 5.2.1Tersedianya ruang kelas yang cukup ventilasi dan pencahayan
5.2.2Tersedianya tempat bermain dan olah raga untuk anak
5.2.3Tersedianya fasilitas kesehatan (UKS) yang memadai bagi anak
5.2.4Tersedianya perpustakaan sekolah dengan perangkat yang memadai bagi anak
5.2.5Tersedianya laboratorium yang cukup memadai
5.2.6Tersedianya taman sekolah yang rapi dan indah
5.2.7Tersedianya sanitasi di sekolah yang lancar


Standar Pengelolaan

Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemda, dan pemerintah

Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditujukan dengan kemandirian, kemitraan, partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
6.1 Penerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas 6.1.1Adanya pajangan tata tertib guru dan siswa yang dapat dibaca anak
6.1.2Adanya sanksi pelanggaran tata tertib yang telah disepakati bersama antara anak dan guru serta orangtua
6.1.3Adanya sosialisasi dokumen sanksi tata tertib yang disepakati guru, anak dan orang tua
6.1.4Adanya dokumen daftar anak yang memiliki dan belum memiliki akte kelahiran
6.1.5Adanya penerapkan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib dan memberi reward kepada anak yang mentaati tata tertib
6.1.6Adanya data siswa miskin yang valid dan lengkap
6.1.7Adanya data anak penerima bantuan
6.1.8Adanya dokumen rapat penentuan anak penerima bantuan
6.1.9Adanya dokumen bukti penerimaan bantuan

6.1.10Adanya dokumen program untuk memenuhi kebutuhan berdasarkan keragaman kondisi siswa


Standar Pembiayaan

Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal tetap

Persyaratan minimal biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan

Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
  • Bahan atau peralatan pendidik habis pakai
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi dan lain sebagainya.
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
7.1 Pembiayaan operasional sekolah dan penggunaannya bagi kebutuhan anak 7.1.1Adanya dokumen kesepakatan pembiayaaan sekolah di awal tahun ajaran antara sekolah dan orangtua
7.1.2Adanya laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntable (dipajang)
7.1.3Adanya dokumen pemberitahuan tanggungan keuangan pada orangtua siswa
7.1.4Adanya dokumen pemberitahuan kekurangan tanggungan keuangan kepada orangtua
7.1.5Tersedianya dokumen pembeayaan tambahan yang telah disetujui
7.1.6Adanya dokumen perencanaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan bakat yang sudah disepakati bersama
7.1.7Tidak adanya tagihan keuangan sekolah pada anak


Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
NO IMPLEMENTASI SUB INDIKATOR
8.1 Pelaksanaan penilaian pendidikan yang mengakomodir seluruh kebutuhan anak 8.1.1Adanya dokumen tentang penilaian sikap spiritual: ketaatan beribadah, perperilaku syukur, berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan, dan toleransi dalam beribadah
8.1.2Adanya dokumen tentang penilaian sikap sosial : jujur, disiplin, tanggung jawab, santun peduli dan percaya diri
8.1.3Adanya dokumen tentang penilaian aspek pengetahuan berupa tes tulis, tes lisan dan penugasan.
8.1.4Adanya dokumen tentang penilaian aspek sikap yang dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antar teman, dan jurnal.
8.1.5Adanya dokumen penilaian otentik untuk menilai aspek sikap, pengetahuan, keterampilan mulai dari masukan (input), proses, sampai keluaran (output) pembelajaran
8.1.6Adanya dokumen penilaian diri yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
8.1.7Adanya dokumen penilaian berbasis portofolio dari keseluruhan proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
8.1.8Adanya dokumen ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester
8.1.9Adanya dokumen yang menjelaskan tentang penentuan KKM setiap mata pelajaran dalam setiap kelas
8.1.10Adanya dokumen penilaian kecakapan hidup sosial bagi setiap anak
8.2 Sekolah mempunyai dokumen tindak lanjut hasil penilaian terhadap siswa 8.2.1Adanya dokumen tentang program perbaikan dan pelaksanaan perbaikan bagi anak yang belum mencapai KKM
8.2.2Adanya dokumen tentang program pengayaan dan pelaksanaan pengayaan bagi anak yang sudah mencapai KKM

Terima kasih telah membaca 8 Indikator Sekolah Ramah Anak di blog ini.
Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "8 Indikator Sekolah Ramah Anak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel