Lampiran Pendukung SPJ BOS 2019 Terbaru
8/26/2019
3 Komentar
Berikut ini lampiran pendukung SPJ BOS Tahun 2019 Terbaru yang benar:
A. Honorarium Petugas Penyusun Laporan BOS
1. Daftar Penerimaan Honorarium2. SK Walikota/SK Kadinas
3. Bukti Setor Pajak (SSP) PPh Ps. 21 Tarif Pajak :
- Gol IV = 15%
- Gol III = 5%
- Gol I & II = tdk kena pajak
- Non PNS = 5% bagi yg berNPWP, 6% bagi yg tdk berNPWP
B. Honorarium Pengajar Ekstrakurikuler
1. Daftar Penerimaan Honorarium2. SK Penetapan Kepala Sekolah
3. Jadwal
4. Jurnal kegiatan
5. Daftar Hadir sesuai dengan jml kgt yg ada (daftar hadir pengajar & siswa)
6. Bukti Setor Pajak (SSP) PPh Ps. 21 Tarif Pajak :
6. Bukti Setor Pajak (SSP) PPh Ps. 21 Tarif Pajak :
- Gol IV = 15%
- Gol III = 5%
- Gol I & II = tdk kena pajak
- Non PNS = 5% bagi yg berNPWP,
- 6% bagi yg tdk berNPWP
C. Honorarium Tenaga / Tukang
1. Daftar Penerimaan Honorarium
2. Daftar Hadir per hari
3. Dokumentasi (sebelum dan sesudah pemeliharaan)
2. Daftar Hadir per hari
3. Dokumentasi (sebelum dan sesudah pemeliharaan)
D. Belanja Pengadaan Barang
Bukti transaksi :
- Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari toko
- Kuitansi bermaterai 6,000 utk pembelian di atas Rp.1.000.000 , bermaterai 3,000 utk pembelian di diatas Rp. 250.000, s.d Rp. 1.000.000, )
- Bukti Pajak Terdiri dari : Faktur Pajak, Billing PPN
- Untuk Pembelian diatas Rp. 1.000.000 s.d Rp. 2.000.000, hanya dikenakan PPN=10%
- Untuk Pembelian diatas Rp. 2.000.000 dikenakan PPN = 10% dan BEBAS PPh. Ps. 22
E. Pencatatan Pengadaan Barang
Bukti pengadaan barang yang harus diserahkan Bendahara ke Pengurus Barang Pembantu
Persediaan | Belanja Modal |
---|---|
Nota | Nota |
Kuitansi | Kuitansi |
BKU | Surat Pesanan |
BAST | |
BKU |
F. Belanja Foto Copy
- Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari toko.
- Transaksi diatas Rp. 250.000, s.d Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.3.000,
- Transaksi diatas Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.6.000,
- Bukti Pajak Terdiri dari : Faktur Pajak, Billing PPN (untuk transaksi lebih dari Rp. 1.000.000 pada 1 toko)
G. Pembelian Makanan dan Minuman (Catering/Warung Makan/Resto/Boga)
- Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari Catering/Warung Makan/Resto/Boga.
- Pembelian diatas Rp. 250.000, s.d Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.3.000,
- Pembelian diatas Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.6.000,
- Undangan
- Untuk Manmin Rapat > Notulen yang berisi antara lain :
- Tanggal/Hari pelaksanaan
- Jam mulai pelaksanaan
- Peserta dan Uraian Rapat
- Untuk Manmin Kegiatan > isian seperti notulen ditambah Hasil Kegiatan, termasuk waktu selesainya kegiatan (untuk pelaksanaan kegiatan) > Jadwal Kegiatan
- Daftar Hadir
- Billing PPh Ps. 23 (Memakai NPWP Sekolah). Tarif 2% jk penyedia jasa ber NPWP, dan 4 % jika penyedia jasa tidak ber NPWP. (untuk PPh Ps.23 berapapun dipungut PPh Ps. 23)
- Bukti Potong dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billingnya.
H. Pembelian Makanan dan Minuman (Toko Roti/Cake/Bakery)
- Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari Toko Roti/Cake/Bakery.
- Pembelian diatas Rp. 250.000, s.d Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.3.000,
- Pembelian diatas Rp. 1.000.000, kuitansi bermaterai Rp.6.000,
- Undangan
- Untuk Manmin Rapat > Notulen yang berisi antara lain :
- Tanggal/Hari pelaksanaan
- Jam mulai pelaksanaan
- Peserta dan Uraian Rapat
- Untuk Manmin Kegiatan > isian seperti notulen ditambah Hasil Kegiatan, termasuk waktu selesainya kegiatan (untuk pelaksanaan kegiatan) > Jadwal Kegiatan
- Daftar Hadir
- Untuk Pembelian diatas Rp. 1.000.000 s.d Rp. 2.000.000, hanya dikenakan PPN=10%
- Untuk Pembelian diatas Rp. 2.000.000 dikenakan PPN = 10% dan BEBAS PPh. Ps. 22
I. Belanja Sewa / Service / Laundry
- Kuitansi Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari penyedia jasa
- Bukti Pajak Billing PPh. Ps. 23 (Berapapun kena), tidak ada batas nominal.
(di atas Rp. 1,000,000, PPN = 10% dan PPh. Ps. 23 = 2% ber NPWP, 4% yg tdk ber NPWP)
Apabila transaksi lebih dari 1 juta, penghitungan pph 23 dari DPP jika Toko dapat mengeluarkan Faktur (Toko adalah PKP) , apabila kurang dari 1 juta (atau lebih tp took tdk PKP) pengenaan langsung dari jumlah bruto
J. Belanja Sewa Sarana Mobilitas
- Kuitansi & Nota Lengkap dengan paraf dan Stempel basah dari penyedia jasa.
- FC STNK
- Dokumentasi
- Bukti Pajak Billing PPN dan Faktur Pajak (untuk transaksi diatas Rp. 1.000.000)
- Bukti Pajak Billing PPh. Ps. 23 (Berapapun kena), tidak ada batas nominal.
Bukti Potong Pajak dibuat a/n Pihak ke. 3 dan dilampirkan pada Billing nya
Demikian artikel tentang Lampiran Pendukung SPJ BOS 2019 Terbaru, Terimakasih.
Dasar hukum yang diatas apa oom?
BalasHapusItu intruksi dari dinas pendidikan tempat saya bekerja om
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus