Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

A. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini terdiri atas:

  • jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
  • kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.


(2) Jenis pendidik merupakan guru pendidikan anak usia dini.

(3) Jenis tenaga kependidikan merupakan kepala satuan pendidikan anak usia dini.

(4) Kualitas pendidik pendidikan anak usia dini sebagai berikut:

  • paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
  • memiliki sertifikat profesi guru pendidikan anak usia dini.


(5) Kualitas kepala satuan pendidikan anak usia dini paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).

(6) Kepala satuan pendidikan anak usia dini juga harus memiliki:

  • sertifikat pendidik; dan
  • surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah untuk pendidikan anak usia dini formal atau sertifikat pendidikan dan pelatihan kepala satuan pendidikan anak usia dini nonformal dari lembaga pemerintah yang berwenang.



B. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (SD)


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah dasar terdiri atas:
  • jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
  • kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada sekolah dasar terdiri atas:
  • guru kelas; dan
  • guru mata pelajaran.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada sekolah dasar terdiri atas:
  • kepala sekolah; dan
  • tenaga penunjang lainnya.

(4) Kualitas pendidik pada sekolah dasar sebagai berikut:
  • paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
  • memiliki sertifikat pendidik.

(5) Kualitas tenaga kependidikan pada sekolah dasar sebagai berikut:

a. kepala sekolah:
  1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
  2. memiliki sertifikat pendidik; dan
  3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.


C. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada sekolah menengah pertama yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.

(4) Kualitas pendidik pada sekolah menengah pertama sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.

(5) Kualitas tenaga kependidikan pada sekolah menengah pertama sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.


D. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kesetaraan


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada pendidikan kesetaraan merupakan tutor pendidikan kesetaraan.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan terdiri atas:
a. kepala satuan pendidikan kesetaraan; dan
b. tenaga penunjang lainnya.

 (4) Kualitas pendidik pada pendidikan kesetaraan paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1).

(5) Kualitas tenaga kependidikan pada pendidikan kesetaraan sebagai berikut:
a. kepala satuan pendidikan paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.


E. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada sekolah menengah atas yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada sekolah menengah atas terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga penunjang lainnya.

(4) Kualitas pendidik pada sekolah menengah atas sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.

 (5) Kualitas tenaga kependidikan pada sekolah menengah atas sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga laboratorium paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.
c. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.


F. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada sekolah menengah kejuruan yaitu guru mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan kurikulum.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop; dan
c. tenaga penunjang lainnya.

(4) Kualitas pendidik pada sekolah menengah kejuruan sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.

(5) Kualitas tenaga kependidikan pada sekolah menengah kejuruan sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga laboratorium/bengkel/workshop paling rendah memiliki ijazah SMA/SMK/sederajat.
c. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.

(6) Kualitas tenaga kependidikan yang memiliki ijazah SMK pada sekolah menengah kejuruan relevan dengan kebutuhan laboratorium/bengkel/ workshop.


G. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus


(1) Standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan khusus terdiri atas:
a. jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
b. kualitas pendidik dan tenaga kependidikan; dan
c. jumlah pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Jenis pendidik pada pendidikan khusus terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(3) Jenis tenaga kependidikan pada pendidikan khusus terdiri atas:
a. kepala sekolah; dan
b. tenaga penunjang lainnya.

(4) Kualitas pendidik pada pendidikan khusus sebagai berikut:
a. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1); dan
b. memiliki sertifikat pendidik.

(5) Kualitas tenaga kependidikan pada pendidikan khusus sebagai berikut:
a. kepala sekolah:
1. paling rendah memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1);
2. memiliki sertifikat pendidik; dan
3. memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
b. tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Standar Jumlah dan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel