Pedoman RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah]
1/23/2020
Tulis Komentar
Berikut ini adalah Pedoman RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah]
RAPBS
- BELANJA PEGAWAI
- BELANJA BARANG DAN JASA
- BELANJA MODAL
BELANJA PEGAWAI
Honorarium Bendahara Dan Pembuku / Honor Petugas Penyusun Laporan Keuangan
BELANJA BARANG DAN JASA
1. Belanja Persediaan
1. Belanja Modal Komputer PC
Belanja komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
2. Belanja Modal Printer
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
3. Belanja Modal Laptop
4. Belanja Modal Proyektor
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
B. Belanja modal almari kelas
CATATAN :
- Belanja alat dan bahan kebersihan
- Belanja alat tulis kantor
- Belanja alat listrik
- Belanja cetak
- Belanja materai dan benda pos
- Belanja alat peraga
- Belanja alat olahraga
- Belanja obat-obatan
2. Belanja Perjalanan
- Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Untuk PNS
- Belanja Penggantian Uang Transport Dalam Kota Non PNS
3. Belanja Jasa
- Belanja jasa service
- Belanja jasa catering
- Belanja laundry
- Belanja Sewa
- Belanja jasa kepesertaan
- Belanja jasa angkut sampah
- Belanja jasa instruktur / narasumber
- Belanja jasa dekorasi dan dokumentasi
- Belanja jasa langganan
4. Belanja Pemeliharaan
- Belanja Pemeliharaan Gedung
- Belanja Pemeliharaan Atap
- Belanja Pemeliharaan Dinding
- Belanja Pemeliharaan Lantai
- Belanja Pemeliharaan Halaman
- Belanja Pemeliharaan Taman
- Belanja Pemeliharaan KM/WC
- Belanja Pemeliharaan Saluran Air
- Belanja Pemeliharaan Jaringan
- Belanja Pemeliharaan Mabelair
- Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan kantor
Belanja pemeliharaan gedung dalam BOS adalah pemeliharaan ringan dengan kriteria :
- Tidak Merubah Bentuk
- Tidak Bertambah Ekonomis/Efisien
- Tidak Melebihi Batas nilai Kapitalisasi
- Bersifat Swakelola
BELANJA MODAL
YANG DIPERKENANKAN PADA JUKNIS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER
1. Belanja Modal Komputer PC
Belanja komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- Prosesor Intel Core i3 atau yang setara
- Memori standar 4GB DDR3
- Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD
- CD/DVD drive
- Monitor LED 18,5 inci
- Sistem operasi Windows 10
- Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation
- Garansi 1 (satu) tahun
Pembelian Komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran
2. Belanja Modal Printer
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
3. Belanja Modal Laptop
Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler dapat digunakan untuk perbaikan printer milik Sekolah.
Spesifikasi Laptop minimal :
Spesifikasi Laptop minimal :
- Prosesor Intel Core i3 atau yang setara
- Memori standar 4GB DDR3
- Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD
- CD/DVD drive
- Monitor 14 inci
- Sistem Operasi Windows 10
- Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation
- Garansi 1 tahun
Pembelian Laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran
4. Belanja Modal Proyektor
Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
- sistem DLP;
- resolusi XGA;
- brightness 3000 lumens;
- contras ratio 15.000:1;
- input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
- garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
5. Belanja Mebelair
A. Belanja modal meja dan kursi siswa- Untuk mencukupi kekurangan 1-5 buah
- Sebagai mabelair pengganti, dibuktikan dengan foto-foto, notula rapat dan surat penghapusan
CATATAN :
- Komputer Desktop Atau Workstation, Printer Atau Printer Scanner, Laptop, Dan/Atau Proyektor Harus Dibeli Di Penyedia Barang Yang Memberikan Garansi Resmi
- Proses Pengadaan Barang oleh Sekolah sesuai dengan mekanisme PBJ Sekolah
- Peralatan di atas harus dicatat sebagai Inventaris Sekolah
- RAPBS Perubahan harus sudah mengakomodir yang sudah dilakukan disekolah dan kebutuhan sampai desember
- Belanja makan-minum sudah memadahi kegiatan yang bersifat partisipasi pada kegiatan pemerintah kota semarang
Belum ada Komentar untuk "Pedoman RAPBS [Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah]"
Posting Komentar