Pengajuan Perbaikan NISN [VervalPD]

Perlu diingat #1

Pengajuan Perbaikan NISN

Dilakukan manakala NISN yang tercantum atau tertulis di Ijazah berbeda dengan NISN yang tertera pada laman VervalPD,

Dengan kententuan NISN yang diusulkan belum atau tidak digunakan oleh peserta didik lain,

apabila ternyata NISN sudah digunakan oleh peserta didik lain,

Maka,

Terindikasi NISN yang diusulkan tidak melalui verifikasi data VervalPD,

Dan,

Sekolah asal yang mengeluarkan Ijazah dengan menuliskan NISN pada ijazah pada yang bersangkutan harus mengeluarkan keterangan kesalahan penulisan NISN di Ijazah.



Perlu dipahami #2

3 (Tiga) digit angka pertama NISN tidak harus sama dengan 3 (Tiga) digit angka akhir tahun lahir, sehingga tidak perlu dilakukan pengajuan perbaikan NISN...!!!



Perlu dicermati #3

Pada tabel referensi verval akan diidentifikasi data yang aktif pada tahun ajaran berjalan(2019/2020),

artinya;

Ketika data tahun ajaran 2018/2019 semester 2 yang belum diupdate perfill datanya tidak akan terbaca pada tabel referensi Tahun ajaran 2019/2020,

Namun,

Data tersebut masuk kedalam tabel pada menu data tidak aktif verval/data lama.

Oleh sebab itu,

Wajib tahapan proses dijalankan agar data Peserta Didik dan PTK aktif kembali kedalam tabel referensi.

Sedangkan kelengkapan data individu berupa NIK wajib diisikan agar indikasi data invalid tidak muncul kembali di pd.data.kemdikbud.go.id.

Semoga bisa menjelaskan kenapa tidak semua data atau bahkan tabel referensi PD dan PTK menjadi kosong.



Perlu dibaca #5

Mengingat adanya tenggat untuk cut-off dan konsekuensi yang berakibat pada data pd/ptk ada baiknya tahapan dan proses dilakukan segera mungkin,

Demikian pula dengan siswa mutasi, dan dalam hal ini kerjasama antar OPDinas prov/kab/kota, OPS dan OP pusat(PDSPK) sebagai pengelola sangat menetukan pada hasil kualitas data,

Sehingga informasi dan komunikasi antar pengelola data pendidikan yang intens akan menjadi salah satu kunci percepatan perbaikan kualitas data pendidikan.


Dan diingatkan kembali bahwa :

1. Approval data individu peserta didik dapat dilakukan oleh OP dinas sesuai dengan jenjang satuan pendidikan.

2. Pengajuan perbaikan data individu (Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung) dilakukan di vervalpd dengan melampirkan berkas asli dari : Akte Kelahiran, atau Kartu Keluarga, atau Surat Kenal Lahir dan pengisian NIK dilakukan pada aplikasi DAPODIK.

3. Pengajuan perbaikan NISN harus disertai lampiran berupa scan Ijazah asli

4. Approval perbaikan NISN hanya bisa dilakukan oleh admin pusat(PDSPK) dengan memeriksa berkas lampiran


Dan dihimbau kepada OPS yang sudah melakukan pengajuan perbaikan NISN dan atau data individu untuk segera berkomunikasi dengan admin di Dinas pendidikan masing2 wilayah.


Terimakasih.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Pengajuan Perbaikan NISN [VervalPD]"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel