Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019

Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah

1. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:


  • mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
  • memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  • menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  • menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  • menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
  • bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
  • memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.


2. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:


  • bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
  • dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.


3. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:


  • SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
  • SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.



Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel