Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019
2/18/2019
Tulis Komentar
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah
1. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
- mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
- memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
- menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
- menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
- memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
2. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
- bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
- dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
3. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:
- SMP terbuka atau tempat kegiatan belajar mandiri yaitu kepala SMP induk; dan
- SMA terbuka yaitu kepala SMA induk.
Belum ada Komentar untuk "Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah Tahun 2019"
Posting Komentar