10 Ketentuan dalam Melakukan Pendataan Melalui Dapodik oleh Sekolah 2019

10 Ketentuan dalam Melakukan Pendataan Melalui Dapodik oleh Sekolah 2019

Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan 10 ketentuan sebagai berikut ini:
  1. Memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
  2. Melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
  3. Membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
  4. Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
  5. Memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;
  6. Wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
  7. Wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
  8. Memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
  9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan
  10. Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.


Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "10 Ketentuan dalam Melakukan Pendataan Melalui Dapodik oleh Sekolah 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel