Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019

Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah dilaksanakan oleh:

  1. Organisasi PBJ Sekolah, yang terdiri atas:
    a. Kepala Sekolah
    b. Bendahara BOS Reguler
    c. Tenaga Administrasi Sekolah
    d. Guru
  2. Penyedia

Kewajiban Sekolah dalam Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan PBJ Sekolah;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan PBJ Sekolah;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kontrak/perjanjian;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Sekolah;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada pihak manapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan PBJ Sekolah.



Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel