Ketentuan Penyaluran Dana BOS Tahun 2019

Penyaluran BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS Reguler secara langsung ke rekening Sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
    .
  2. proporsi penyaluran dana BOS Reguler dari RKUD ke rekening Sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD;
    .
  3. dana BOS Reguler harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
    .
  4. khusus untuk BOS Reguler, jika terdapat peserta didik pindah atau mutasi setelah pencairan dana di triwulan atau semester berkenaan, maka dana BOS Reguler pada triwulan atau semester berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan atau semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi atau pemutakhiran data Dapodik sebelum cut off data penyaluran awal;
    .
  5. perlakuan terhadap sisa BOS Reguler yang belum habis digunakan di Sekolah pada tiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
    .
  6. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa dana BOS Reguler yang dianggarkan oleh Sekolah untuk pembelian buku teks utama tidak dapat dicairkan sampai tiba waktunya Sekolah harus membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan.



Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Ketentuan Penyaluran Dana BOS Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel