Tugas Pokok Pelaksana Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019
2/18/2019
Tulis Komentar
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :- menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
- menetapkan spesifikasi teknis;
- membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
- melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
- memilih dan menetapkan Penyedia;
- mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
- melaksanakan pembelian langsung; dan
- menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
2. Bendahara BOS Reguler
Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:- melaksanakan pembelian langsung;
- melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
- melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
- mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.
3. Tenaga administrasi Sekolah
Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.4. Guru
Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.5. Penyedia
Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:- mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
- melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
- menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
- memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
- menyerahkan hasil PBJ Sekolah.
Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Pelaksana Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019"
Posting Komentar