Tugas Pokok Pelaksana Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019

1. Kepala Sekolah

Kepala Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • menetapkan tim pembantu PBJ Sekolah;
  • menetapkan spesifikasi teknis;
  • membuat harga perkiraan untuk PBJ Sekolah;
  • melakukan negosiasi teknis dan/atau harga kepada Pelaku Usaha;
  • memilih dan menetapkan Penyedia;
  • mengadakan kontrak/perjanjian dengan Penyedia;
  • melaksanakan pembelian langsung; dan
  • menyetujui atau menolak permohonan pengalihan kewenangan dan tanggung jawab oleh Bendahara BOS Reguler kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.


2. Bendahara BOS Reguler

Bendahara BOS Reguler memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • melaksanakan pembelian langsung;
  • melaksanakan serah terima hasil pengadaan dan/atau membuat/menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan;
  • melakukan pembayaran kepada Penyedia; dan
  • mengalihkan dengan persetujuan kepala Sekolah, baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab kepada tenaga administrasi Sekolah dan/atau guru.


3. Tenaga administrasi Sekolah

Tenaga administrasi Sekolah bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.

4. Guru

Guru bertanggung jawab untuk menerima baik seluruh maupun sebagian kewenangan dan tanggung jawab dari Bendahara BOS Reguler.

5. Penyedia

Penyedia PBJ Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • mengajukan penawaran PBJ Sekolah;
  • melakukan pendaftaran sebagai Penyedia;
  • menyetujui atau menolak pembelian dan/atau negosiasi;
  • memonitor status perkembangan kemajuan pelaksanaan PBJ Sekolah; dan
  • menyerahkan hasil PBJ Sekolah.


Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Tugas Pokok Pelaksana Pengadaan Barang Jasa di Sekolah Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel