PNS atau CPNS yang Tidak Berhak Menerima TPP Tahun 2019
1/23/2019
Tulis Komentar
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berstatus :
(2) TPP tidak diberikan dengan ketentuan :
(3) Penghentian pemberian TPP terhitung pada bulan berikutnya sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
- masa persiapan pensiun/bebas tugas;
- penerima uang tunggu;
- tersangka dan ditahan;
- terdakwa atau terpidana;
- cuti di luar tanggungan negara;
- cuti bersalin anak ketiga atau seterusnya;
- cuti besar lebih dari 15 hari;
- PNS yang diberhentikan sementara;
- PNS yang diberhentikan dari jabatan organik;
- tingkat capaian penilaian Prestasi Kerja bulanan di bawah 50 %;
- tidak masuk bekerja tanpa keterangan yang sah selama 5 hari atau lebih dalam 1 bulan;
- tidak membuat/mengumpulkan SKP tahunan dan bulanan pada bulan berjalan dan akan mendapatkan TPP apabila telah mengumpulkan pada bulan tersebut;
- pejabat penilai yang tidak melakukan penilaian Prestasi Kerja Tahun 2018 terhadap bawahan/PNS yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) TPP tidak diberikan dengan ketentuan :
- tidak diberikan selama 3 (tiga) bulan kepada CPNS yang sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
- tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
- tidak diberikan selama 2 (dua) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang;
- tidak diberikan selama 4 (empat) bulan kepada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan;
- tidak diberikan selama 1 (satu) bulan kepada PNS dan CPNS yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan presensi dengan alat finger print maupun secara manual.
(3) Penghentian pemberian TPP terhitung pada bulan berikutnya sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Belum ada Komentar untuk "PNS atau CPNS yang Tidak Berhak Menerima TPP Tahun 2019"
Posting Komentar