Persentase Pemotongan TPP Kota Semarang Tahun 2019
1/23/2019
Tulis Komentar
a) 1 % (satu persen) bagi CPNS atau CPNS yang tidak hadir mengikuti apel atau upacara atau meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa keterangan yang sah;
b) 2,5% (dua koma lima persen) per hari kerja bagi PNS yang cuti alasan penting atau cuti besar kurang dari 15 (lima belas) hari;
c) 5% (lima persen) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah;
d) 5% (lima persen) pada pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat administrator dan pengawas selaku pejabat penilai yang melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
e) 7,5% (tujuh koma lima persen) bagi CPNS atau CPNS yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan per hari kerja;
f) 10% (sepuluh persen) pada pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan pejabat penilai yang dalam melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
g) 50% (lima puluh persen) bagi PNS cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 1,5 (satu setengah) tahun;
i) 50% (lima puluh persen) bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar sampai dengan dinyatakan lulus.
b) 2,5% (dua koma lima persen) per hari kerja bagi PNS yang cuti alasan penting atau cuti besar kurang dari 15 (lima belas) hari;
c) 5% (lima persen) bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Camat tidak mengikuti rapat kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah tanpa keterangan yang sah;
d) 5% (lima persen) pada pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat administrator dan pengawas selaku pejabat penilai yang melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
e) 7,5% (tujuh koma lima persen) bagi CPNS atau CPNS yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan per hari kerja;
f) 10% (sepuluh persen) pada pemberian TPP bulan berikutnya bagi pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan pejabat penilai yang dalam melakukan penilaian prestasi kerja bawahan tidak sesuai ketentuan;
g) 50% (lima puluh persen) bagi PNS cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari sampai dengan 1,5 (satu setengah) tahun;
i) 50% (lima puluh persen) bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar sampai dengan dinyatakan lulus.
Dikecualikan dari pemotongan TPP apabila:
- ijin/cuti sakit dengan surat keterangan dokter paling lama 14 (empat belas) hari dengan ketentuan capaian nilai prestasi kerja tidak kurang dari 50%;
- cuti tahunan:
- cuti bersalin untuk persalinan anak pertama dan kedua;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat);
- melaksanakan perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan; dan
- mengikuti kegiatan Walikota (jalan sehat, kerja bakti dan kegiatan lainya)
Belum ada Komentar untuk "Persentase Pemotongan TPP Kota Semarang Tahun 2019"
Posting Komentar