Mekanisme Pengajuan Dokumen dan Pembayaran TPP Tahun 2019


(1) Setiap PNS dan CPNS wajib:
  • Menyusun SKP Tahunan 2019;
  • Menyusun Prestasi kerja PNS bulanan (SKP dan Perilaku Kerja) Tahun 2019;
  • Untuk point a dan b disusun melalui aplikasi e-Kinerja kota Semarang (e-kin.semarangkota.go.id);
  • Mengunggah Prestasi Kerja tahun 2018 yang telah dinilai oleh Pejabat Penilai pada aplikasi e-SISDM.

(2) Untuk pengajuan dan pembayaran TPP tahun 2019, wajib melampirkan dokumen :
  • Rekapitulasi kehadiran apel dan/atau upacara selama 1 (satu) bulan;
  • Daftar perhitungan TPP berdasarkan penilaian persentase komponen disiplin dan kinerja selama 1 (satu) bulan;
  • Daftar pembayaran TPP selama 1 (satu) bulan; dan
  • Data dukung penunjang berupa daftar hadir, surat ijin, surat keterangan sakit dari dokter, surat cuti, surat tugas, surat keputusan hukuman disiplin dan keterangan lainnya ke BKPP.

(3) Bagi PNS yang melaksankan tugas belajar wajib menyusun dan mengumpulkan :
  • Prestasi Kerja (Prestasi Akademik dan Perilaku Kerja) Tahun 2018;
  • Prestasi Kerja (Prestasi Akademik dan Perilaku Kerja) Tahun 2019;
  • Laporan Kemajuan Pendidikan (Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kaprodi menyatakan jumlah SKS atau Stase (Dokter dan Perawat) yang sudah ditempuh dan rincian SKS atau Stase yang belum ditempuh setiap semester);
  • Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas Belajar pada akhir melaksanakan penugasan (Surat Pengembalian Tugas Belajar kepada Pemerintah Kota Semarang yang dikeluarkan oleh Kementerian atau Akademik).

(4) Pembayaran TPP bagi PNS atau CPNS yang diperbantukan/dipekerjakan:
  • PNS atau CPNS yang diperbantukan/dipekerjakan yang tidak menerima TPP/Tunjangan Kinerja (Tukin) dari instansi pemerintah yang mempekerjakannya maka mendapatkan TPP Pemerintah Kota Semarang.
  • PNS atau CPNS yang diperbantukan/dipekerjakan, apabila TPP/Tunjangan Kinerjanya lebih kecil dari TPP Pemerintah Kota Semarang, maka diberikan TPP sebesar selisih antara TPP Pemerintah Kota Semarang sesuai golongan/jabatan dikurangi TPP/Tukin yang diterima dari instansi pemerintah yang mempekerjakannya.
  • Pemberian TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan surat keterangan pembayaran TPP/Tukin dari Pimpinan Instansi yang mempekerjakannya.
  • Apabila memperoleh TPP/Tukin yang lebih besar dari pada TPP Pemerintah Kota Semarang maka tidak diberikan TPP.


(5) Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggara Rapat Kedinasan yang dipimpin oleh Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Wajib memberikan Fotocopy Undangan dan Daftar Hadir Rapat kepada Sekda cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (dikirim setelah kegiatan pada hari pelaksanaan).

(6) Dokumen pengajuan TPP yang telah diverifikasi oleh pejabat yang berwenang di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dikirim ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

(7) Proses rekapitulasi kehadiran dan penilaian prestasi kerja untuk pembayaran TPP pada bulan Desember paling lambat tanggal 15 Desember.

(8) Permintaan pembayaran TPP diajukan oleh Perangkat Daerah kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

(9) Pembayaran TPP bagi PNS/ CPNS di setiap Perangkat Daerah diterimakan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya dan apabila jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan satu hari sebelumnya.

(10) PNS atau CPNS yang mutasi masuk dari luar instansi Pemerintah Kota Semarang diberikan TPP sebesar 75 % dari besaran standart TPP Pemerintah Kota Semarang sesuai golongan/jabatan selama 1 (satu) Tahun terhitung pada bulan berikutnya setelah keputusan penempatan ditetapkan.

(11) PNS yang diangkat atau dipindahkan (mutasi/Promosi) sampai dengan tanggal 15, pemberian TPP pada bulan keputusan pengangkata/pemindahan ditetapkan.

(12) PNS yang diangkat atau dipindahkan (mutassi/Promosi) setelah tanggal 15, pemberian TPP pada bulan berikutnya.

(13) TPP ke 13 (tiga belas) diberikan pada bulan Juli berdasarkan perhitungan ketercapaian kinerja pada bulan sebelumnya.

(14) TPP Tunjangan Hari Raya diberikan pada bulan Mei berdasarkan perhitungan ketercapaian kinerja pada bulan sebelumnya.

(15) CPNS dan PNS yang meninggal dunia masih mendapatkan TPP 1 (satu) bulan penuh, pada bulan yang bersangkutan meninggal dunia.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Mekanisme Pengajuan Dokumen dan Pembayaran TPP Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel