Penyusunan Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019

1. Prestasi Kerja Pegawai, terdiri dari: (i) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan (ii)  Perilaku Kerja, wajib dibuat secara Tahunan dan Bulanan melalui on-line oleh setiap PNS melalui http://simpatik.semarangkota.go.id http://e-kin.semarangkota.go.id sesuai panduan dan tata cara yang telah ditentukan.

2. SKP dibuat dengan Target dan Realisasi secara jelas, terukur dan obyektif berdasarkan tugas pokok, fungsi dan kinerja masing-masing PNS

3. Pejabat Penilai menilai Perilaku Kerja PNS secara Tahunan dan Bulanan secara jelas, terukur dan obyektif.

4. Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai sebagaimana terlampir.

5. Jangka waktu penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahunan mulai 2 Januari s.d. 31 Desember 2019, sementara jangka waktu penilaian Bulanan paling lama awal bulan berikutnya, kecuali Bulan Desember, sesuai ketentuan yang telah ditentukan.

6. Penanggalan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Tahunan:

a. Pejabat Penilai : 31 Desember 2019
b. PNS yang dinilai : 2 Januari 2020
c. Atasan Pejabat Penilai : 6 Januari 2020

Penyusunan Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Penyusunan Prestasi Kerja Pegawai Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel