Belanja Sekolah Tahun 2019 - Hasil Rapat K3S Kota Semarang

Belanja Sekolah Tahun 2019 (Hasil Rapat K3S Kota Semarang)
(1) Setiap sekolah membuat SK Tim Belanja

(2) Setiap Sekolah membuat SK Penerima Belanja

(3) Mulai Tahun Anggaran 2019 dari Januari-Desember tidak boleh digunakan pindah tahun
contoh: Anggaran Tahun 2018 tidak bisa digunakan pada tahun 2019 dan menjadi anggaran Silpa murni.

(4) Sesuai dengan Juknis bahwa pembelanjaan disesuaikan dengan Rekening APBD
contoh: Belanja barang dan jasa untuk bermacam-macam bisa untuk Fotocopy, bisa untuk cetak sesuaikan dengan rekeningnya

(5) Saldo BOS di Bank Anggaran Tahun 2018 tidak bisa keluar di Anggaran Tahun 2019, Pembayaran yang masih punya tanggungan diberi waktu 1 minggu untuk dibayar tunai dan itu menjadi tanggung jawab kepala sekolah, segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan tidak usah menggunakan WA

(6) Diadakan Reorganisasi K3S

(7) Kegiatan yang sifat lomba berjenjang menjadi tanggungjawab sekolah masing-masing maka dibentuk kepanitiaan di tingkat sekolah. Panitia : Ketua, Sekretaris, Bendahara, sie Lomba, sie Konsumsi dll

(8) Perjalanan pada jam dinas tidak ada transport kecuali ada surat tugas sebagai pendamping lomba. Hasil Kesepakatan jarak dekat Rp 20.000 jarak jauh Rp 30.000. Bendahara yang mengatur KS tidak bisa kerja segera diganti.

(9) Tentang lomba apabila sewa mobil pendamping ikut bersama anak-anak maka tidak boleh diberikan transport. Jika mendampingi membawa motor bisa diberi transport. Sewa mobil untuk transportasi mulai sekarang menggunakan armada yang memiliki no rekening. Sewa angkot boleh dibayar secara tunai sampai dengan bulan Maret 2019. Semua proposal kepanitiaan harus selesai pada saat kegiatan tidak boleh ditunda. Lomba tidak usah memperhhatikan waktu, misalkan dalam lomba kalah maka waktu dengan perhitungan transport tetap sama.

(10) Untuk kegiatan POPDA dibayar perpeserta dalam lomba ada 3 tahap; pralomba, lomba, pasca lomba. Semua didanai dari sekolah masing-masing jadi sekolah yang tidak ada atletnya maka tidak membayar atau tidak ada iuran. Bila di Sekolah ada ekstrakurikuler yang diunggulkan maka honor lomba bisa di anggarkan dari jam ekstrakurikuler tersebut. Jam ekstrakurikuler dalam 1 bulan 4 x latihan ditambah pemadatan berapa kali latihan. Yang mendapat honor ekstrakurikuler adalah pelatih dari luar. Guru dari sekolah hanya sebagai pendamping.
contoh: TUB wajib. anggaran 40 x + 10 untuk pemadatan, PNS diluar jam dinas boleh diberi honor hanya untuk ekstrakurikuler pramuka. SD yang 5 hari sekolah, jika harijumat pulang jam 11.30, sedangkan pramuka dimulai pada pukul 14.00 yang tetap 6 hari sekolah menyesuaikan.

(11) Kwarcab punya majalah cikal maka kita beli melalui anggaran langganan

(12) LKS tidak boleh dijual titip di koperasi sekolah, harus dikembalikan.

(13) Iuran atas nama komite tidak boleh hitam diatas putih.
contoh : untuk membuat bangunan iuran minimal @rupiah, tidak diperbolehkan.

Dana dari komite & paguyuban tidak boleh untuk belanja modal atau bangunan, karena aset sudah tertata dan akan menyulitkan pencatatan. Bantuan dari komite bisa digunakan untuk operasional sekolah. Menyumbang barang boleh yang bermanfaat buat siswa untuk pembelajaran, contoh: pentas seni, lomba dll.

Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Belanja Sekolah Tahun 2019 - Hasil Rapat K3S Kota Semarang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel