Download PERMENDIKBUD PPDB Tahun 2019 [PDF]
1/23/2019
Tulis Komentar
PPDB dilaksanakan melalui jalur:
JALUR ZONASI:
- Zonasi dengan kuota min 90%
- Prestasi dengan kuota max 5%
- Perpindahan Orangtua dengan kuota max 5%
JALUR ZONASI:
- Kuota Zonasi 90% termasuk Peserta Didik tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Domisili berdasarkan alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, KK dapat diganti dengan Suket domisili dari RT/RW. (kecuali untuk TA 2019/2020 dapat berlaku min 6 bulan)
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memilikiKK atau Suket domisili sesuai dengan dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Silahkan Permendikbud PPDB Tahun 2019 [PDF] dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "Download PERMENDIKBUD PPDB Tahun 2019 [PDF]"
Posting Komentar