Juknis MAPSI Tahun 2019 : PDF
2/16/2019
2 Komentar
Petunjuk teknis Lomba mapsi sd ke-22 tahun 2019 Tingkat kota semarang
Terimakasih.
Penyelenggaraan MAPSI
1. Lomba MAPSI SD diselenggarakan secara berjenjang dari Sekolah, Kecamatan, Kota dan Provinsi.
2. Lomba Tingkat Sekolah
- Penanggung jawab kepala sekolah
- Pelaksana semua guru dan karyawan
- Peserta adalah semua siswa dari kelas I sampai kelas VI dengan tanpa pengolongan
- Pembiayaan dianggarkan melalui APBS
- Aturan lomba mengikuti Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Juara tingkat sekolah berhak mewakili sekolah ke tingkat gugus atau kecamatan
3. Lomba TingkatKecamatan
- Penagggung jawab Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Pelaksana KKKS dan KKG PAI Kecamatan
- Peserta adalah perwakilan dari sekolah/gugus
- Waktu Pelaksanaan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota
- Penjurian dilakukan silang dalam satu zona, setiap zona terdiri dari 4 kecamatan
- Soal lomba distandarisasi oleh KKG PAI KotaSemarang
- Pembiayaan ditanggung kecamatan penyelenggara dengan gotongroyong sekolah negeri, swasta Islam dan swasta nasional yang ada dikecamatan
- Aturan lomba mengikuti Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan
- Juara tingkat Kecamatan berhak mewakili dalam lomba Mapsi Tingkat Kota
4. Lomba TingkatKota
- Penagggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Pelaksana Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD
- Peserta adalah perwakilah darisekolah/gugus
- Waktu Pelaksanaan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota
- Juri lomba diambil dari guru dan profesional yang ada di Kota Semarang
- Pembiayaan ditanggung oleh anggaran Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Aturan lomba mengikuti Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Semarang
- Juara tingkat Kota berhak mewakili dalam lomba Mapsi Tingkat Provinsi JawaTengah
Ketentuan Umum
- Peserta adalah siswa sekolah dasar negeri dan swasta di kota Semarang
- Peserta beragama Islam
- Peserta merupakan perwakilan dari setiap kecamatan
- Peserta hanya diperbolehkan mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
- Identitas peserta dan hasil lomba ditunjukkan dengan nomor undi
- Peserta tidak diperbolehkan menggunakan identitas sekolah/kecamatan
- Peserta berpakaian muslim
- Peserta wajib mengumpulkan berkas pendaftaran yang terdiri dari:
a. Biodata Peserta
b. Fotocopy Akte Kelahiran
c. Fotocopy raport diligalisir oleh kepala sekolah
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2lembar - Peserta harus sudah hadir 15 menit sebelum lomba dimulai, apabila dipanggil 3 kali dengan interval 2 menit, tidak hadir dan tidak ada keterangan maka dinyatakan mengundurkan diri
- Apabila terjadi keterlambatan hadir, tidak diberi tamabahan waktu
- Hasil karya lomba adalah milikpanitia
Silahkan Download Juknis MAPSI Tahun 2019 [PDF] dibawah ini:
Terimakasih.
Pedoman MAPSI 22 tingkat provinsi tahun 2019 apakah sudah terbit?
BalasHapusUntuk Seni Rebana.. Kok gak pernah ganti materi Lagunya.?? Itu-itu terus..?? Tolong untuk panitia harusnya jangan terpaku dengan materi yang tahun-tahun kemarin... Banyak lagu islami.. Knpa cuma itu trus yg dilombakan?
BalasHapus