POS USBN SD 2019 [PDF]
12/04/2018
18 Komentar
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019
Silahkan Download POS USBN 2019 [PDF] diatas.
SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak Peserta USBN
C. Pendaftaran Peserta USBN
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
B. Naskah USBN
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
1. Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.
Peran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
3. USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
D. Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN
Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta USBN diatur pada pengaturan ruang, pengawas dan tata tertib.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur dibawah ini.
Panitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USBN;
5. Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
8. Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut.
9. Denah ruang USBN
B. Pengawas POS USBN 2019
C. Penguji POS USBN 2019
D. Tata Tertib Pengawas POS USBN 2019
1. Ruang pengawas POS USBN 2019
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
c. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang POS USBN 2019
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang:
i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; dan
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Tata Tertib Peserta POS USBN 2019
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
B. Soal Bentuk Uraian
Kriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
B. Penetapan Kelulusan
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
D. Tanda Lulus USBN Sekolah Dasar
1. Tanda lulus USBN bagi siswa sekolah dasar Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar Berstandar Nasional.
2. SHUSBN paling sedikit berisi:
a. Biodata siswa; dan
b. Nilai USBN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
3. SHUSBN diterbitkan oleh satun pendidikan penyelenggara USBN.
2. Biaya pelaksanaan USBN di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan:
b. Pelaksanaan:
Peserta dan Satuan Pendidikan Pelaksana POS USBN 2019
A. Persyaratan Peserta USBNSD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat
a. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula;
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB; dan
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk peserta didik pada Program Paket A/Ula.
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak Peserta USBN
- Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.
- Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN utama dapat mengikuti USBN susulan.
- Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib peserta USBN
C. Pendaftaran Peserta USBN
- Satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon peserta berdasarkan data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
- Panitia USBN melakukan verifikasi data calon peserta USBN.
- Kepala sekolah menetapkan daftar peserta USBN.
- Panitia USBN menerbitkan kartu peserta USBN.
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN
- Persyaratan satuan pendidikan yang dapat melaksanakan USBN adalah satuan pendidikan terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
- Dalam hal akreditasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status akreditasi yang lama masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF tentang reakreditasi.
- USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kerja sama dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Penyelenggaraan dan Pelaksana POS USBN 2019
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN sebagai berikut.- Membentuk panitia pelaksana USBN.
- Melakukan sosialisasi USBN.
- Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.
- Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.
- Mengatur ruang USBN.
- Menetapkan pengawas ruang USBN.
- Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.
- Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.
- Mencetak kartu peserta USBN.
- Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
- Menyiapkan sarana pendukung USBN.
- Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.
- Melakukan pemeriksaan lembar jawaban peserta USBN.
- Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada peserta USBN.
- Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta menyampaikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
- Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.
Bahan POS USBN 2019
A. Kisi-Kisi USBN- Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
- Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
- Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi.
- Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
- Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian.
- Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama.
B. Naskah USBN
- Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN.
- Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian.
- Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama.
- Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru-guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Untuk lingkungan Kemenag sebanyak 75%-80% butir soal dapat disiapkan oleh guru-guru khusus MTs. dan MA oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau Pokja PPS dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.
- Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.
- Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masingmasing berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
- Penggandaan soal USBN beserta kelengkapannya untuk MTs. Dan MA dilakukan melalui input pada aplikasi USBN berbasis komputer pada masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil Kemenag/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD/MI dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
1. Penyusunan soal USBN dari pusat (20%-25%) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
- BSNP menetapkan kisi-kisi USBN yang mencakup lingkup materi dan tingkat kognitif.
- Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengoordinasi penyusunan soal USBN sebanyak 20%-25% untuk mata pelajaran tertentu yang disiapkan dalam sejumlah 2 paket soal.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan 20%-25% soal USBN kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menyerahkan soal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS dan Satuan Pendidikan.
- Kementerian Agama menyerahkan 20%-25% soal dari pusat mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta pendidikan keagamaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya dirakit oleh MGMP/KKG/Forum Tutor menjadi master soal USBN sesuai dengan ketentuan penyusunan soal.
2. Penyusunan soal USBN oleh guru/tutor di satuan pendidikan dilakukan dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut.
- Menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% berdasarkan indikator soal dari MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
- Merakit soal USBN lengkap yang terdiri dari 20%-25% soal dari pusat dan 75%-80% soal yang disusun oleh guru dan telah ditelaah oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja PPS berikut kelengkapannya berupa format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, dan kunci jawaban untuk pilihan ganda.
- Menyusun soal USBN minimal 2 (dua) paket soal terdiri atas 1 (satu) paket soal utama dan 1 (satu) paket soal susulan.
3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengemas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani pakta integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.
Pelaksanaan POS USBN SD/MI 2019
A. Mekanisme Penyusunan SoalPeran satuan pendidikan adalah mengirimkan perwakilan guru untuk menyusun soal di KKG.
Peran KKG sebagai berikut.
- Menyusun dan menelaah indikator berdasarkan kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran yang diujikan (daftar terlampir).
- Melakukan uji coba dan menelaah soal USBN yang disusun oleh guru-guru dari satuan pendidikan.
- Menerima soal USBN (25%) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama.
- Merakit soal USBN.
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
1. Mata pelajaran yang diujikan dalam USBN meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
2. Daftar mata pelajaran, bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu untuk masing-masing mata pelajaran yang diujikan diatur sebagai berikut.
3. USBN untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti bagi peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diatur tersendiri oleh Kementerian Agama.
4. Untuk siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi (tunanetra, tunarungu, tunadaksa, dan tunalaras) waktu USBN dapat ditambah 45 menit.
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
Penggandaan naskah soal USBN dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
D. Jadwal USBN
Jadwal USBN ditentukan sebagai berikut.
E. Moda Pelaksanaan USBN
USBN dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer, atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Pelaksanaan USBN berbasis komputer mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut.
- Soal USBN tetap harus meliputi bentuk soal pilihan ganda dan soal uraian.
- Kesiapan infrastruktur.
- Kesiapan aplikasi.
- Kesiapan sumber daya.
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN
Ketentuan tentang ruang/tempat USBN, pengawas, tata tertib pengawas dan tata tertib peserta USBN diatur pada pengaturan ruang, pengawas dan tata tertib.
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur dibawah ini.
Pengaturan Ruang, Pengawas dan Tata Tertib POS USBN 2019
A. Pengaturan Ruang/Tempat USBNPanitia USBN menetapkan ruang USBN dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian;
2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut.
- Jumlah peserta dibagi 20;
- Setiap 20 peserta menempati 1 (satu) ruangan; dan
- Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
3. Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas ruang;
4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta USBN;
5. Setiap ruang USBN ditempel pengumuman yang bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
6. Setiap ruang USBN disediakan denah tempat duduk peserta USBN disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
7. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN dikeluarkan dari ruang USBN;
8. Tempat duduk peserta USBN diatur sebagai berikut.
- Satu bangku untuk satu orang peserta USBN.
- Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain sekurang-kurangnya setengah meter.
- Penempatan peserta USBN sesuai dengan nomor peserta.
9. Denah ruang USBN
B. Pengawas POS USBN 2019
- Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan USBN di sekolah/madrasah yang menjadi kewenangannya.
- Pengawas USBN ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
- Setiap ruang USBN diawasi oleh dua orang pengawas.
- Pengawas USBN adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
- Pengawas USBN adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas ruang ditetapkan dengan sistem silang antar satuan pendidikan pada jenjang yang sama, dalam satu zona (kluster) KKG/ MGMP/Forum Tutor. Dalam hal pengawasan dengan sistem silang tidak dapat dilaksanakan, pengawas ruang dilakukan oleh guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.
- Penetapan pengawasan silang memperhatikan kondisi geografis masingmasing zona/kluster KKG/MGMP/Forum Tutor.
C. Penguji POS USBN 2019
- Pengaturan terkait Penguji USBN hanya berlaku pada pelaksanaan USBN mata pelajaran Kompetensi Kejuruan atau Paket Keahlian (C3) di SMK/MAK yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian
- Rincian terkait kriteria dan tata tertib penguji USBN yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Keahlian ditetapkan oleh Direktorat terkait
D. Tata Tertib Pengawas POS USBN 2019
1. Ruang pengawas POS USBN 2019
a. Dua puluh lima (25) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN.
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN.
c. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN, serta lem.
d. Pengawas ruang mendatangani Pakta Integritas
2. Ruang POS USBN 2019
a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN.
b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
- memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
- memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan;
- membacakan tata tertib;
- meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir;
- membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
- memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar;
- setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; dan
- membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai
c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
- mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal;
- mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; dan
- mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan pengawas ruang tidak diperbolehkan membacanya.
e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib:
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN;
- memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan
- melarang orang lain memasuki ruang USBN.
f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit
h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang:
- mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal;
- mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi;
- mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal;
- menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta;
- mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; dan
- menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian.
i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; dan
j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E. Tata Tertib Peserta POS USBN 2019
- Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum USBN dimulai.
- Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
- Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
- Peserta USBN membawa alat tulis dan kartu peserta ujian.
- Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
- Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
- Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
- Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
- Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
- Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada waktu ujian berakhir dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masingmasing.
- Selama USBN berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; dan
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain. - Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
- Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil POS USBN 2019
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil USBN diatur sebagai berikut.A. Soal Bentuk Pilihan Ganda Soal USBN bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
B. Soal Bentuk Uraian
- Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh dua orang guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.
- Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, pimpinan satuan pendidikan menugaskan pemeriksa ketiga.
- Nilai akhir soal uraian adalah rerata nilai dari semua pemeriksa.
- Nilai USBN merupakan gabungan nilai soal pilihan ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100.
- Sekolah menentukan pembobotan nilai pilihan ganda dan uraian dengan perbandingan yang proporsional
Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan Berdasarkan Hasil POS USBN 2019
A. Kriteria KelulusanKriteria kelulusan dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik;
- Mengikuti Ujian Nasional (kecuali SD/MI/SDLB/MILB); dan
- Lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
B. Penetapan Kelulusan
Kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru.
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
D. Tanda Lulus USBN Sekolah Dasar
1. Tanda lulus USBN bagi siswa sekolah dasar Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Dasar Berstandar Nasional.
2. SHUSBN paling sedikit berisi:
a. Biodata siswa; dan
b. Nilai USBN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
3. SHUSBN diterbitkan oleh satun pendidikan penyelenggara USBN.
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan POS USBN 2019
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN dilakukan oleh kementerian, dinas pendidikan provinsi, LPMP, dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai tugas dan kewenangannya.
- Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan USBN dimanfaatkan untuk pemetaan mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta bahan pembinaan dan pemberian bantuan kepada sekolah/madrasah.
- Satuan pendidikan menyusun laporan penyelenggaraan USBN dan mengirimkannya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Biaya Pelaksanaan POS USBN 2019
1. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Biaya pelaksanaan USBN di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut.
a. Persiapan:
- Koordinasi persiapan pelaksanaan USBN;
- Pengisian data calon peserta USBN dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan;
- Pengadaan kartu peserta USBN;
- Pelaksanaan sosialisasi USBN;
- Koordinasi penyusunan soal USBN;
- Pengadaan bahan pendukung USBN;
- Penggandaan naskah soal; dan
- Honorarium Panitia USBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pelaksanaan:
- Pengawasan pelaksanaan USBN;
- Pemeriksaan hasil USBN;
- Pengolahan dan pengiriman nilai USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi
- Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah; dan
- Penyusunan laporan USBN dan pengiriman laporan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/kota.
Demikian ulasan tentang POS USBN SD 2019 semoga bermanfaat. Thanks.
Download pos un 2019 pdf via google drive, kalo bisa sekali unduh, hehehe
BalasHapusSudah itu diatas hehe
HapusTerima kasih pos usbn 2019 sangat bermanfaat. Thanks
BalasHapusoke sob sama sama
HapusPOS USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019 begitu bermanfaat, terima kasih
BalasHapussiap bro
HapusSemoga Pelaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2019 berjalan sukses.....
BalasHapusAmin...
HapusCuma Perbedaan ada pada proyeksi jumlah peserta dan jadwal ujian di POS USBN SD/MI Tahun Pelajaran 2018/2019
BalasHapusIya , saya malah gak ngeh tentang itu, makasih
HapusTelah terbitkan POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun 2019 atau POS USBN SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2018/2019 cukup gitu aja komenya hahahah
BalasHapusTerpaksa banget lu wkwk
Hapusjuknis usbn 2019 sudah ada, mari semangat buat edit edit
BalasHapusBar iku udut udut
HapusTerima kasih pos usbn 2019 berguna buat gua
BalasHapusthanks
HapusTerima kasih pos usbn 2019 siap ketik . . .
BalasHapusterima kasih untuk POS USBN 2019 nya
BalasHapus