Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi

Kualifikasi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2008 tentang Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah, Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.

Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi



1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
  • Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah


2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB 

Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut;

  • Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.  
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari  lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut;

  • Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
  • Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.


4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.



5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA
dan memiliki sertfikat yang relevan.



6. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.



7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.



8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, dengan program studi yang relevan.



9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan
belajar.



10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat
apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.



11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB

SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diperlukan berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat



12. Petugas Layanan Khusus
  • Penjaga Sekolah/Madrasah - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)
  • Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan - (diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2)
  • Tenaga Kebersihan (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)
  • Pengemudi - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat)
  • Pesuruh - (Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat)



Kompetensi


B.1.  Kepala Tenaga Administrasi

Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi adalah sebagai berikut;

a) Kompetensi Kepribadian

  • Memiliki integritas dan akhlak mulia, 
  • Memiliki etos kerja,  
  • Mengendalikan diri, 
  • Memiliki rasa percaya diri, 
  • Memiliki fleksibilitas, 
  • Memiliki ketelitian, 
  • Memiliki kedisiplinan, 
  • Memiliki kreativitas dan inovasi, 
  • Memiliki tanggung jawab. 


b) Kompetensi Sosial

  • Bekerja sama dalam tim, 
  • Memberikan layanan prima, 
  • Memiliki kesadaran berorganisasi, 
  • Berkomunikasi efektif, 
  • Membangun hubungan kerja. 


c) Kompetensi Teknis

  • Melaksanakan administrasi kepegawaian, 
  • Melaksanakan administrasi keuangan, 
  • Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana, 
  • Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat, 
  • Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan, 
  • Melaksanakan administrasi kesiswaan, 
  • Melaksanakan administrasi kurikulum, 
  • Melaksanakan administrasi layanan khusus, 
  • Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 


d) Kompetensi Manajerial

  • Mendukung pengelolaan standar nasional pendidikan, 
  • Menyusun program dan laporan kerja, 
  • Mengorganisasikan staf, 
  • Mengembangkan staf, 
  • Mengambil keputusan, 
  • Menciptakan iklim kerja kondusif, 
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, 
  • Membina staf, 
  • Mengelola  konflik, 
  • Menyusun laporan.


B.2.  Pelaksana Urusan

a) Kompetensi Kepribadian
  • Memiliki integritas dan akhlak mulia, 
  • Memiliki etos kerja,  
  • Mengendalikan diri , 
  • Memiliki rasa percaya diri,  
  • Memiliki fleksibilitas, 
  • Memiliki ketelitian, 
  • Memiliki kedisiplinan, 
  • Memiliki kreativitas dan inovasi, 
  • Memiliki tanggung jawab.

b) Kompetensi Sosial
  • Bekerja sama dalam tim, 
  • Memberikan layanan prima, 
  • Memiliki kesadaran berorganisasi, 
  • Berkomunikasi efektif, 
  • Membangun hubungan kerja.

c) Kompetensi Teknis

c.1 Pelaksana Urusan Kepegawaian 

  • Mengadministrasikan kepegawaian. 
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.2 Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan 

  • Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah. 
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.3 Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana  

  • Mengadministrasikan standar sarana dan prasarana. 
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.4 Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat 

  • Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat. 
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.5 Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

  • Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan. 
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.6 Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

  • Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik.
  • Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.7  Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

  • Mengadministrasikan standar isi. 
  • Mengadministrasikan standar proses. 
  • Mengadministrasikan standar penilaian. 
  • Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan. 
  • Mengadministrasikan kurikulum dan silabus. 
  • Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

c.8 Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB

  • Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah. 
  • Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


B.3. Petugas Layanan Khusus

a) Kompetensi Kepribadian

  • Memiliki integritas dan akhlak mulia,
  • Memiliki etos kerja,
  • Mengendalikan diri,
  • Memiliki rasa percaya diri,
  • Memiliki fleksibilitas,
  • Memiliki ketelitian,
  • Memiliki kedisiplinan,
  • Kreatif dan inovatif,
  • Memiliki tanggung jawab.


b) Kompetensi Sosial

  • Bekerja sama dalam tim, 
  • Memberikan layanan prima, 
  • Memiliki kesadaran berorganisasi,  
  • Berkomunikasi efektif, 
  • Membangun hubungan kerja. 


c) Kompetensi Teknis

c.1 Penjaga Sekolah/Madrasah

  • Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah. 
  • Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah. 
  • Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.


c.2 Tukang Kebun

  • Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan. 
  • Menguasai pemeliharaan tanaman.


c.3 Tenaga Kebersihan

  • Menguasai teknik-teknik kebersihan. 
  • Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.


c.4 Pengemudi

  • Menguasau teknik mengemudi. 
  • Menguasai teknik perawatan kendaraan.


c.5 Pesuruh

  • Mengenal wilayah 
  • Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas 
  • Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah


Terima kasih telah membaca artikel tentang Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi.


Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Tenaga Administrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel