Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]

Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]

Berikut ini adalah Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:


Sekolah Dasar [SD]


Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Dasar [SD] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
  1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
  2. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
  3. Kapasitas maksimum ruang kelas 28 peserta didik.
  4. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
  5. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
  6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
  7. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
Jenis Rasio Deskripsi
Perabot

Kursi peserta didik 1 buah/peserta Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik.
minimum dibedakan untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
Meja peserta didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik,
Minimum dibedakan untuk kelas 1-3 dan kelas 4-6.
Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
Kursi Guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan,
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
Meja Guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
Lemari 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas.
Tertutup dan dapat dikunci.
Rak hasil karya peserta didik 1 buah/ruang Ukuran memadai untuk meletakkan hasil karya seluruh peserta didik yang ada di kelas,
Dapat berupa rak terbuka atau lemari.
Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
Peralatan Pendidikan

Alat peraga
IPA
Media Pendidikan

Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm,
Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
Perlengkapan Lain

Tempat sampah 1 buah/ruang
Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
Jam dinding 1 buah/ruang
Soket listrik 1 buah/ruang


Sekolah Menengah Pertama [SMP]


Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Menengah Pertama [SMP] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
  1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
  2. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
  3. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
  4. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
  5. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
  6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
  7. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
JENIS RASIO DESKRIPSI
Perabot

Kursi peserta didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik.
Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
Meja peserta didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung postur tubuh yang baik.
Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
Lemari 1 buah/guru Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut.
Tertutup dan dapat dikunci.
Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
Media Pendidikan

Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
Perlengkapan Lain

Tempat sampah 1 buah/ruang
Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
Jam dinding 1 buah/ruang
Soket listrik 1 buah/ruang


Sekolah Menengah Atas [SMA]


Ketentuan mengenai ruang kelas Sekolah Menengah Atas [SMA] beserta sarana yang ada di dalamnya diatur dalam standar sebagai berikut:
  1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktek dengan alat khusus yang mudah dihadirkan.
  2. Banyak minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar.
  3. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik.
  4. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas 30 m2. Lebar minimum ruang kelas 5m.
  5. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
  6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
  7. Ruang kelas dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada tabel berikut:
JENIS RASIO DESKRIPSI
Perabot

Kursi peserta didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung pembentukan postur tubuh yang baik.
Desain dudukan dan sandaran membuat peserta didik nyaman belajar.
Meja peserta didik 1 buah/peserta didik Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan oleh peserta didik.
Ukuran sesuai dengan kelompok usia peserta didik dan mendukung postur tubuh yang baik.
Desain memungkinkan kaki peserta didik masuk dengan leluasa ke bawah meja.
Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk duduk dengan nyaman.
Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil, dan mudah dipindahkan.
Ukuran memadai untuk bekerja dengan nyaman.
Lemari 1 buah/guru Ukuran memadai untuk menyimpan perlengkapan yang diperlukan kelas tersebut.
Tertutup dan dapat dikunci.
Papan pajang 1 buah/ruang Ukuran minimum 60 cm x 120 cm.
Media Pendidikan

Papan tulis 1 buah/ruang Ukuran minimum 90 cm x 200 cm.
Ditempatkan pada posisi yang memungkinkan seluruh peserta didik melihatnya dengan jelas.
Perlengkapan Lain

Tempat sampah 1 buah/ruang
Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
Jam dinding 1 buah/ruang
Soket listrik 1 buah/ruang

Demikian ulasan tentang Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]
Terima Kasih.

Jangan Lupa mampir di LupaData.id




























Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

1 Komentar untuk "Ketentuan Ruang Kelas Sekolah SD,SMP,SMA [Standar Nasional]"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel