Syarat Menjadi Bendahara BOS Sekolah

syarat menjadi bendahara bos sekolah

Apa dasar syarat Bendahara BOS Sekolah?

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 971-7791 Tahun 2018, pada tanggal 28/09/2018, Syarat menjadi bendahara BOS Sekolah diatur,

Untuk alurnya silahkan simak dibawah ini:
  1. Berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD),
  2. Bupati/Walikota menetapkan Bendahara Dana BOS dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masing-masing Sekolah Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.


Bagaimana jika Sekolah Negeri tidak terdapat PNS yang dapat ditetapkan sebagai Bendahara BOS ?
maka,

Bupati/Walikota menugaskan Kepala Sekolah Negeri yang bersangkutan merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.


Bagaimana apabila terdapat Sekolah Negeri tidak terdapat PNS yang dapat ditetapkan sebagai Bendahara BOS ?
maka,

Bupati/Walikota menugaskan Kepala Sekolah Negeri yang bersangkutan merangkap sebagai Bendahara Dana BOS.


Apakah bendahara BOS harus PNS?


Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Bendahara BOS sekolah tidak bisa dijabat selain PNS kecuali bagi Sekolah Swasta,
Bukan itu saja,

Syarat menjadi bendahara BOS sekolah tidak diperbolehkan lagi dengan SK Kepala Sekolah.

Tetapi,

Harus diangkat melalui SK Bupati/Walikota.



Jika Sekolah mengusulkan pergantian bendahara BOS sekolah,

Perlu dipertimbangkan,

dalam pergantian bendahara BOS sekolah tentu ada masalah-masalah kecil yang dihadapi, dikarenakan pengganti bendahara BOS sekolah yang baru masih perlu belajar lagi.


Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Syarat Menjadi Bendahara BOS Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel