Standar Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru
9/11/2019
Tulis Komentar
Syarat diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.
Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud diatas tertuang dalam tulisan dibawah ini
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
A) Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA):
B) Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
C) Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs):
D) Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA):
E) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK):
F) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB):
G) Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri:
Semoga Bermanfaat.
Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud diatas tertuang dalam tulisan dibawah ini
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
- Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
- Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
- Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:A) Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA):
- Berstatus sebagai guru TK/RA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
- Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B) Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
- Berstatus sebagai guru SD/MI;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
- Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
C) Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs):
- Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
- Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
D) Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA):
- Berstatus sebagai guru SMA/MA;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
- Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
E) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK):
- Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
- Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
F) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB):
- Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
- Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.
G) Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri:
- Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
- Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
- Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kompetensi Kepala Sekolah
DIMENSI KOMPETENSI | KOMPETENSI | |
---|---|---|
1. Kepribadian | 1.1 | Berakhlak mulia, mengembang-kan budaya dan tradisi akhlakmulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah/madrasah. |
1.2 | Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. | |
1.3 | Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. | |
1.4 | Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. | |
1.5 | Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah. | |
1.6 | Memiliki bakat dan minat jabatansebagai pemimpin pendidikan. | |
2. Manajerial | 2.1 | Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. |
2.2 | Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan. | |
2.3 | Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal. | |
2.4 | Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madra-sah menuju organisasi pembelajar yang efektif. | |
2.5 | Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. | |
2.6 | Mengelola guru dan staf dalamrangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal. | |
2.7 | Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. | |
2.8 | Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah. | |
2.9 | Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas peserta didik. | |
2.10 | Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional. | |
2.11 | Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. | |
2.12 | Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah. | |
2.13 | Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah. | |
2.14 | Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. | |
2.15 | Memanfaatkan kemajuanteknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah. | |
2.16 | Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya. | |
3. Kewirausahaan | 3.1 | Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah. |
3.2 | Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif. | |
3.3 | Memiliki motivasi yang kuatuntuk sukses dalam melaksa-nakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah. | |
3.4 | Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah. | |
3.5 | Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. | |
4. Supervisi | 4.1 | Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. |
4.2 | Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. | |
4.3 | Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalamrangka peningkatan profesionalisme guru. | |
5. Sosial | 5.1 | Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah |
5.2 | Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. | |
5.3 | Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain. |
Semoga Bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Standar Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru"
Posting Komentar