Standar Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru

Syarat diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional.

Standar kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud diatas tertuang dalam tulisan dibawah ini

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

Standar Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru


Kualifikasi Umum

Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau di-ploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkepen-didikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
  • Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusiasetinggi-tingginya 56 tahun;
  • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-ma-sing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal(TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
  • Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetara-kan dengan kepangkatan yang dikeluarkan olehyayasan atau lembaga yang berwenang.



Kualifikasi Khusus

Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

A) Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA):
  1. Berstatus sebagai guru TK/RA;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA;dan
  3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

B) Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI):
  1. Berstatus sebagai guru SD/MI;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI;dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

C) Kepala Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah (SMP/MTs):
  1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs;dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

D) Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA):
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MA;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA;dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

E) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK):
  1. Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

F) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB):
  1. Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikanSDLB/SMPLB/SMALB;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALByang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkanPemerintah.

G) Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri:
  1. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahunsebagai kepala sekolah;
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru padasalah satu satuan pendidikan; dan
  3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkanoleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.



Kompetensi Kepala Sekolah


DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1. Kepribadian 1.1 Berakhlak mulia, mengembang-kan budaya dan tradisi akhlakmulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas disekolah/madrasah.

1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.

1.6 Memiliki bakat dan minat jabatansebagai pemimpin pendidikan.



2. Manajerial 2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.

2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madra-sah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

2.5 Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

2.6 Mengelola guru dan staf dalamrangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal.

2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.

2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan danpengembangan kapasitas peserta didik.

2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dantujuan pendidikan nasional.

2.11 Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah.

2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik disekolah/madrasah.

2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

2.15 Memanfaatkan kemajuanteknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.



3. Kewirausahaan 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3.3 Memiliki motivasi yang kuatuntuk sukses dalam melaksa-nakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.



4. Supervisi 4.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan meng-gunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalamrangka peningkatan profesionalisme guru.



5. Sosial 5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.


Semoga Bermanfaat.
Vandi ID Blogger Indonesia yang tampan dari Dunia Pendidikan

Belum ada Komentar untuk "Standar Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel